JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menduga ada potensi korupsi dalam pengelolaan aset oleh Kejaksaan Agung hal ini dinyatakan Haris setelah melakukan audiensi dengan Kepala Pusat pemulihan asset Jaksa Utama Muda Agnes Triani
Lokataru, Law and Human Rights Office bersama ICW tiba di kantor pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung pukul 10.30
Dalam audiensi ini Haris Azhar mempertanyakan aset tanah milik mantan terpidana Lee Darmawan yang disita Kejaksaan Agung di tahun 1992.
Dia mengaku menemukan fakta lapangan ada satu juta meter persegi tanah belum diserahkan kepada negara.
Haris juga mempertanyakan 800 meter persegi tanah milik Lee Darmawan yang turut disita
\"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset untuk menyampaikan temuan dan juga mempertanyakanlah. Ada kasus lama awal tahun 90 an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset,\" kata Haris usai bertemu dengan pejabat pemulihan aset Kejaksaan Agung.
\"Dan perampasan aset itu jumlahnya fantastis yaitu 11 juta meter persegi miliknya saudara milik Lee Darmawan,\" sambungnya.
Dia menjelaskan, dari 11 juta meter persegi aset tanah yang disita, baru 10 juta meter yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia. Kemudian, lanjutnya, ada juga 800 ribu meter persegi aset Lee juga disita oleh Kejaksaan Agung.
\"Tapi juga ada sekitar ada 800 ribu meter persegi asetnya Lee Darmawan yang terikut ikut disita. Dan tidak ada di dalam putusa. Artinya ada di dalam Kejaksaan,\" jelasnya.