JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Februari 2020, Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Proses tilang elektronik ini sebelumnya sudah dilakukan uji coba pada 26 hingga 31 Januari 2020. Jenis pelanggaran untuk tilang elektronik yaitu pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran tidak menggunakan helm serta pelanggar yang melewat jalur bus TransJakarta.
Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebutkan jika pelanggar yang terlihat melakukan pelanggean akan terdeteksi oleh kamera CCTV secara otomatis. Selanjutnya, surat konfimasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, pengendara motor akan diminta konfirmasi melalui website untuk nantinya mendapatkan kode virtual account yang nantinya bisa diproses untuk melakukan pembayaran.
Adapun proses pembayarannya bisa dengan multipayment seperti melalui SMS Banking, M-Banking atau Mesin EDC.