Lima WNA asal Bangladesh ditangkap karena kedapatan memalsukan dokumen keimigrasian. Mereka ditangkap oleh pihak imigrasi, pada Selasa, 11 Februari 2020. Petugas menyita dokumen kitas yang dipalsukan serta beberapa unit telepon genggam.
Para pelaku mengaku sengaja memalsukan dokumen, guna memperpanjang ijin tinggal secara ilegal di Indonesia. Kelima WNA tersebut terancam pasal 123A UU Keimigrasian. Dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Reporter: Syahrul Shaleh
WNA Asal Bangladesh Terancam Lima Tahun Penjara