JAKARTA, KOMPASTV - Polisi tak butuh lama untuk menangkap tiga tukang ojek yang dinilai melakukan pemerasan kepada tiga penumpangnya. Ketigannya dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Berbekal video yang telah viral di media sosial polisi dari unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat pada Jumat sore (21/2) menangkap ketiga pengemudi ojek pangkalan yang diketahui bernama Arif, Muhtar, dan Sudarno di kediamannya di wilayah Semanan Kalideres, Jakarta Barat. Salah satu tersangka membantah melakukan pemerasan terhadap penumpang.
Polisi masih terus memeriksa ketiga pengemudi ojek pangkalan dalam dugaan kasus pemerasan. Meski ketiga tersangka membantah melakukan pemerasan polisi menilai tarif yang dikenakan tersangka tidak wajar.
Kapolsek Tanjung Duren Agung Wibowo menjelaskan tarif yang dikenakan ketiga pengemudi ojek tersebut jauh di atas tarif biasanya yang tak lebih dari Rp 50.000 atau Rp 100.000.