JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan presiden tentang jaminan kesehatan.
Sri Mulyani menyatakan masih akan mengkaji kembali khusunya terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicial Review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.
Sri Mulyani menjelaskan saat ini keungan BPJS Kesehatan tengah merugi sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran dinilai tepat.
Namun, kini pemerintah akan mengkaji kembalj keputusan tersebut khususnya terkait dampak yang akan ditimbulkan.
Alasan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS mempertimbangkan asas keadilan. Menurut MA, kenaikan iuran membebani masyarakat dan tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS dan fasilitas kesehatan.
MA pun berpedoman dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 di mana negara harus menjamin pemberian upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat.