KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, menggagalkan upaya peredaran 32 kilogram narkotika jenis sabu, di dua provinsi berbeda di Pulau Sumatera.
Diketahui pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Petugas Badan Narkotika Nasional menghentikan satu minibus, yang ditumpangi para pelaku narkoba, di Kawasan Tanah Datar, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari tangan para pelaku, BNN menyita 20 bungkus narkotika jenis sabu, yang beratnya mencapai 20 kilogram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua pelaku lain, di kawasan aceh utara.
Dari hasil penggeledahan, diketahui ada lahan kosong di belakang rumah salah satu pelaku, yang dijadikan sebagai tempat untuk mengubur narkoba.
Menurut keterangan deputi bidang pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyatakan total, 32 kilogram sabu yang disita dari 5 pelaku di Sumatera Utara dan Aceh.