KOTA MADIUN, KOMPAS.TV - 15 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satreskoba Polres Madiun Kota. Selama Operasi Tumpas Semeru yang digelar selama 2 bulan, para pengguna, pengedar dan kurir narkoba yang merupakan sindikat nakrkoba jaringan lapas diringkus.
Satreskoba Polres Madiun Kota menangkap 15 pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka yang ditangkap merupakan pemakai, kurir, hingga pengedar.
Para pelaku ini merupakan hasil ungkap kasus selama periode bulan Juli hingga September 2021 dalam Operasi Tumpas Semeru.
Selain para pelaku, polisi juga mengungkap 7 pelaku lain yang berada di dalam Lapas Madiun, yang merupakan sindidkat pengendali peredaran narkoba.
Bersama para pelaku polisi menyita barang bukti 102,59 gram Sabu, 583 gram Ganja kering, obat keras sebanyak 50 butir dan barang bukti lain berupa uang hasil transaksi, serta timbangan electrik.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
#beritamadiun
#narkoba
#jaringanlapas
#ganjakering
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211203/ungkap-sindikat-narkoba-jaringan-lapas