LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berdalih kesepian lantaran ditinggal istri bekerja di luar negeri, seorang pria di Bandar Lampung, tega menyetubuhi putri kandungnya selama kurun waktu sembilan tahun. Tersangka juga mengancam agar aksi bejatnya tidak diceritakan kepada orang lain. Kasus perkosaan ini terungkap setelah sang anak melapor kepada ibunya yang kembali dari perantauan.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (41), yang tega menggauli putri kandungnya sendiri selama kurun waktu 9 tahun terakhir tehitung sejak 2011 lalu.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, ditangkap polisi di kediamannya di kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.
Dihadapan penyidik tersangka mengaku menggauli putrinya berinisial NB, sejak masih berusia 11 tahun, kini NB berusia 19 tahun, tersangka mengaku berdalih aksi bejatnya dilakukan lantaran tidak kuasa menahan hasratnya, sejak ditinggal sang istri bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Sementara menurut polisi, terbongkarnya aksi bejat ini setelah korban menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada sang ibu, setelah kembali bekerja dari perantauan di luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sedikitnya sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban yang merupakan putri kandungnya sendiri, bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengancam serta kerap melakukan penganiayaan terhadap korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
#polrestabandarlampung #kekerasanseksual #bandarlampung