JAKARTA, KOMPAS.TV - Sampai saat ini, misteri kasus dugaan pencabulan terhadap 3 anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum juga terungkap.
Belum diketahui secara jelas tItik terang kasus itu, setelah polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.
Dan Kamis 14 Oktober 2021 kemarin, Mabes Polri menegaskan akan membuka penyelidikan baru untuk mengusut kasus yang sempat menghebohkan publik itu.
Penyidik Mabes Polri akan mendalami hasil visum mandiri ibu korban yang menyatakan adanya perbedaan hasil dari visum sebelumnya.
Sementara LBH Makassar meminta Mabes Polri mengambil alih kasus ini untuk memastikan agar proses hukum dalam kasus ini tidak terjadi kesalahan prosedur.
Untuk menindaklanjuti perkara ini, LBH Makassar mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Sebelumnya, tim pencari fakta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, turun ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk mencari fakta kasus dugaan pencabulan 3 orang anak yang diduga dilakukan ayahnya sendiri.
Tim pencari fakta, yang terdiri dari 4 orang, mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus pemerkosaan ini.
Tim pencari fakta juga meminta polisi melindungi korban dan ibunya.
Dengan adanya supervisi hasil visum oleh tim penyidik Mabes Polri, tentu diharapkan adanya kejelasan dalam kasus dugaan pencabulan 3 anak kandung.
Sehigga penyelesaian kasus itu menjadi terang benderang.
Penyelidikanpun diharapkan tetap pada perspektif korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221882/mabes-polri-akan-buka-penyelidikan-baru-usut-kasus-kekerasan-seksual-3-anak-kandung-di-luwu-timur