JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Tanah Air.
Presiden juga meminta para Menteri membuat regulasi yang mengatur penerapan pembatasan sosial berskala besar, supaya daerah dapat menerapkan sejalan dengan Pemerintah Pusat.
Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6, Tahun 2018 Pasal 59, menyebut pembatasan sosial berskala besar, merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kemudian, pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit.
Kedaruratan kesehatan masyarakat, yang sedang terjadi antar orang, di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian di ayat 4, penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar, berkoordinasi dan bekerja sama, dengan berbagai pihak, terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.