BOGOR, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menyatakan jika pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar.
\"Untuk mengatasi dampak wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB),\" ucap Presiden Jokowi dari Istana Bogor (31/03/2020).
PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas dan kepala daerah yang sesuai dengan dasar hukum dari UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan adanya penerbitan ini, Jokowi berharap agar pemerintah daerah tak membuah kebijakan-kebijakan sendiri.
\"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,\" tegas Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan jika pihak Polri diperbolehkan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif.