KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dengan keluarnya aturan itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi.
Peraturan Pemerintah atau PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi terbit.
Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung pembatasan sosial ini sebagai cara menghadapi wabah corona hingga adanya status kedaruratan kesehatan.
Jokowi menekankan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang PSBB, maka kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua harus sesuai dengan PP itu.
Dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 Ayat 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit, kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Lalu pada Ayat 3, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.