Surat permohonan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Gubernur Jawa Barat untuk daerah Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akhirnya disetujui Kementrian Kesehatan.
Menurut rencana, PSBB akan berlaku mulai Rabu 15 April 2020.
Jalanan di Kota Bogor nampak lengang, Minggu pagi, menjelang dilaksanakannya pembatasan sosial berskala besar.
Seperti di Jalan Raya Pajajaran ini, jumlah kendaraan yang melintas tampak jauh berkurang.
Lengangnya jalanan juga terlihat di Jalan Jalak Harupat dan Jalan Oto Iskandar Dinata.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang ditemui pada hari Sabtu kemarin mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB ini diperlukan bantalan dan jejaring pengaman sosial.
Kota Bogor mengalokasikan dana sebesar 36 miliar untuk bantuan tunai, bantuan sembako dan program padat karya.