JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok menyatakan, seharusnya saat ini Kota Depok sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini seiring penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang makin mengkhawatirkan.
Pemerintah Kota Depok kini telah melayangkan surat Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti kepastian asesmen PPKM di Kota Depok.
Pasalnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Kota Depok saat ini masih berada dalam asesmen PPKM Level 2.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Depok, kasus aktif Covid-19 di Kota Depok kini ada sebanyak 5.352 kasus.
Kasus aktif yang ada di Kota Depok ini didominasi oleh klaster sekolah.
Ya, sebanyak 34 sekolah pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan, karena banyak anak dan tenaga pendidik yang terpapar Covid-19 dengan jumlah kasus sebanyak 239 orang.
Melonjaknya klaster Covid-19 di sekolah Kota Depok membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta pemerintah pusat segera mengambil keputusan terkait penghentian sementara PTM 100 persen.
Hal ini juga berkaitan dengan Level 4 PPKM pada asesmen Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan SKB 4 Menteri terkait PTM; diatur jika daerah berada pada Level 4, maka PTM harus 100 persen dihentikan.
Untuk mendapatkan jawaban, Kompas TV akan langsung tanyakan pada Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana; dan Ketua Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258076/kota-depok-dapat-level-ppkm-yang-berbeda-dari-kemenkes-kemendagri-mana-yang-harus-diikuti