BANDUNG, KOMPASTV Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar atau PSBB di lima wilayah di Jawa Barat.
Adapun wilayah yang diberlakukan PSBB adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Penerapan ini berlaku selama dua minggu, terhitung 15 April 2020.
Emil menjelaskan, ada perbedaan dalam penetapan PSBB di Kota dan Kabupaten. Untuk Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok, penerapan PSBB dilakukan secara maksimal.
PSBB maksimal ini, salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu. Kemudian juga, akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan-kegiatan komersial, kegiatan-kegiatan kebudayaan, dan kegiatan-kegiatan keagamanaan, ujar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers, (12/4/2020).
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten, PSBB seperti di Kota-kota besar tak bisa dilakukan. Sebab, kabupaten memiliki desa-desa.
Oleh karena itu, PSBB di kabupaten dilakukan dengan dua cara, yaitu PSBB maksimal, dan PSBB minimal hingga sedang.
Di zona merah, kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB nya maksimal. Di non-zona merah, PSBB nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah katanya.
Hari ini (12/4), ada penambahan 399 kasus positif covid-19. Dengan penambahan ini, total kasus covid-19 di Indonesia berjumlah 4241 orang.
Sementara itu, 373 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 359 orang dinyatakan sembuh dari virus mematikan ini.