JAKARTA, KOMPASTV - Masih ingat dengan kasus kontroversi pernyataan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty?
Pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang, dinilai Dewan Kode Etik KPAI, Sitti dinilai melanggar kode etik pejabat publik.
Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna, menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Lebih lanjut ada 4 Hal yang dijabarkan Dewa terkait pelanggaran yang dilakukan Sitti:
1.Melanggar Integritas, Tidak mengakui kesalahan
2.Melanggar prinsip kepantasan
3.Melanggar prinsip keseksamaan
4.Melanggar prinsip kolegialitas
Untuk itu berdasarkan rapat pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty.