JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
Dalam sidang yang dilakukan dengan teleconfrence ini, Emirsyah Satar juga dikenakan denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyakini Emirsyah Satar menerima suap sebesar 46 miliar rupiah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
Majelis hakim juga mengharuskan Emirsyah membayar uang pengganti dua juta dollar singapura, selambat lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah.
Ketua Majelis Hakim, Rosmina memutuskan bahwa Emir divonis delapan tahun penjara.
Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar, jelas Ketua Majelis Hakim.