KOMPASTV - Lima pemerintah daerah tengah menyusun regulasi terkait larangan penggunaan kereta rel listrik bagi penumpang tanpa surat tugas.
PT KCI mengaku tak keberatan dengan kebijakan yang akan diterapkan, namun pihaknya juga meminta kerja sama dengan pemerintah daerah.
\"Hingga saat ini kebijakan pembatasan penumpang dari lima pimpinan kepala daerah Jabodebek belum sepenuhnya diterapkan di daerah daerah penyedia KRL,\" seru Anne Purba, Vice President Coorporate Communication PT KCI.
Cara pemeriksaan surat tugas disebut menjadi cara jitu untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jilid dua.
\"PT KCI tak keberatan, namun karena kapasitas stasiun di beberapa daerah tak begitu luas. Untuk mengantisipasi adanya penumpukan penumpang, PT KCI meminta agar proses pemeriksaan dan razia pada surat tugas dilakukan pada akses menuju stasiun. Sehingga nanti ketika sudah di area stasiun petugas dari stasiun cukup melanjutkan protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, dan penerapan phisycal distancing,\" lanjut Anne.
Untuk waktu pelaksanannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih menunggu aturan resmi dari DKI Jakarta terkait aturan penumpang kereta rel listrik ( KRL) wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Aturan itu menyusul kesepakatan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) untuk memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini.
Kita lihat, kita tunggu DKI Jakarta, kalau DKI jelas, kami ambil sampel, kami ikut, karena kan pusatnya di DKI Jakarta, ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (10/5/2020) seperti mengutip Kompas.com.