KOMPAS.TV - Lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi melaksanakan pemeriksaan surat tugas bagi penumpang commuter line yang akan menuju ke Jakarta.
Pemeriksaan surat tugas penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, masih sebatas sosialisasi.
Pelaksanaan pemeriksaan surat tugas kembali dilakukan Selasa pagi (12/5/2020).
Bagi penumpang yang membawa surat tugas diminta menunjukkan, sementara bagi yang belum membawa diberi surat edaran Wali Kota Depok terkait surat tugas bagi penumpang commuter line.
Pemeriksaan surat tugas bagi pengguna KRL hari ini masih sebatas sosialisasi.
Sementara itu, hingga Selasa siang (12/5/2020) di Stasiun Bogor Jawa Barat, pemeriksaan surat tugas belum dilakukan.
Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan ini untuk mematuhi aturan penerapan PSBB.
Penumpang yang diperbolehkan menggunakan commuter line, harus membawa surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.
Jika ada kaitan dengan delapan sektor perusahaan yang dikecualikan selama PSBB, akan diizinkan, sementara jika tidak maka tak boleh melanjutkan perjalanan.
Meski masih sebatas sosialiasi, pemeriksaan surat tugas menuai pro dan kontra dari penumpang KRL.
Ada yang setuju karena menjadi aturan pemerintah, ada pula yang merasa direpotkan, lantaran akan ada antrean di stasiun jika dilakukan pemeriksaan surat tugas.