Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Siapakah Sebenarnya Sosok Dibalik Eks Anggota TNI Ruslan Buton?

KompasTV 2020-06-01

Views 3.3K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian terancam hukuman penjara 6 tahun setelah rekaman suaranya mendesak Presiden Joko Widodo mundur beredar di media sosial.

Penasihat Hukum Ruslan Buton menilai penyidik kepolisian terburu-buru menahan tersangka.

Ruslan Buton resmi di tahan di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.

Ruslan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun setelah dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Tonin Tachta Singarimbun, Penasihat Hukum Ruslan Buton, langsung mengajukan penangguhan penahanan dan mendesak penyidik segera menghadirkan ahli dalam penyidikan.

Ruslan ditangkap Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara pada hari Kamis 28 Mei 2020 lalu setelah rekaman suara desakan pengunduran presiden Joko Widodo, beredar di media sosial.

Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebut tersangka Ruslan Buton mengakui seluruh rekaman suara yang beredar adalah miliknya

Ruslan Buton adalah Mantan Perwira Menengah TNI Angkatan Darat berpangkat Kapten yang dipecat terkait kasus pembunuhan di 2017.

Sebelumnya, ia divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan lalu bebas dan disebut mendirikan serdadu Tri Matra Nusantara.

Penasihat Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan jika Ruslan Buton menolak untuk ditahan karena Ruslan merasa hanya menyampaikan pendapat dan opini dengan bahasa sastra, bukan menyatakan ujaran kebencian.

Prof Hermawan Sulistyo, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyebutkan jika bahasa yang digunakan oleh Ruslan Buton ini merupakan ajakan untuk bergerak.

Adapun implikasi dari sebuah pernyataan atau gerakan harus melihat dulu siapa yang berbicara. Pasalnya, saat pandemi seperti ini banyak berita yang dianggap benar sehingga pernyataan Ruslan tersebut berpotensi meresahkan.


Share This Video


Download

  
Report form