Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

KompasTV 2020-06-13

Views 2.4K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara, terkait kasus suap dana hibah Koni. Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK, di pengadilan tipikor Jakarta.

Imam Narawi menghadiri sidang secara virtual, terhubung dari Rutan KPK, untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi tahanan.

Selain dituntut selama 10 tahun penjara, imam nahrawi juga dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Imam juga dituntut untuk membayar kembali uang negara sebesar 19 miliar rupiah, dalam waktu 1 bulan.

Menurut rencana, Imam dan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi di sidang berikutnya, pada Jumat 19 Juni mendatang.

Sebelumnya, mantan Menpora Imam Nahrawi berdebat dengan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto soal acara pengukuhan kontingen atlet Asian Games di Istana Negara dalam persidangan kasus suap-gratifikasi Imam Nahrawi sebagai terdakwa.

Persidangan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2020.

Awalnya Gatot menceritakan soal Imam Nahrawi yang pernah memintanya mundur dari Jabatan Sesmenpora. Imam Nahrawi pun menjelaskan mengapa dirinya meminta Sesmenpora mundur. "Sesungguhnya itu adalah akumulasi dari banyak hal termasuk saat di Istana Negara," ujar Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi mengatakan Sesmenpora tidak melaporkan tugas dirinya sebagai Menpora saat itu. Menurut Imam, Sesmenpora enjoy mengobrol dengan pejabat lain. Imam Nahrawi pun menuding Sesmenpora mencari panggung sendiri.



Share This Video


Download

  
Report form