SURABAYA, KOMPAS.TV - Imbas satu ASN yang dinyatakan positif Covid-19 Pengadilan Negeri kelas IA Surabaya ditutup.
Pengadilan negeri kelas IA Surabaya akhirnya mengambil langkah dengan menunda semua persidangan selama 2 pekan.
"Semua persidangan baik perdata, pidana, baik pelayanan-pelayanan yang lain kita undur ke tanggal 29," kata Martin Ginting, Juru Bicara PN Kelas IA Surabaya.
Penutupan ini dilakukan pasca-satu orang ASN positif corona serta seorang hakim meninggal secara mendadak.
Langkah penundaan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun demikian, persidangan yang bersifat mendesak tetap akan digelar secara terbatas.
"Ada pelayanan persidangan yang sifatnya mendesak karena penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi maka tetap kita layani secara terbatas di pengadilan," lanjutnya.