Namanya Sudah Tak Asing di Dunia Kriminal, Ini Dia Catatan Kasus Kriminal John Kei

KompasTV 2020-06-22

Views 2

KOMPAS.TV - Polisi menangkap 30 orang termasuk John Kei dalam kasus penganiayaan dan penembakan yang terjadi di kawasan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi Jakarta Barat.

Kapolda Meto Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan John Kei menyerang kediaman Nus Kei yang masih kerabatnya karena ketidakpuasan dalam pembagian hasil uang penjualan tanah.

Sebelumnya, polisi mengerahkan anggota gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, melakukan penggerebekan di lokasi kediaman John Kei di Perumahan Tytian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap John Kei.

Kompas TV mendapatkan gambar ekslusif saat John Kei tiba di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih terus mendalami penganiayaan yang menewaskan satu orang ini.

Dalam aksinya pada hari Minggu kemarin (21/6/2020) Kelompok John Kei juga merusak rumah milik Nus Kei di Kawasan Green Lake City Tangerang.

Sejumlah kaca rumah milik Nus Kei pecah pintu rumah juga mengalami kerusakan.

John Kei bukan nama yang asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. John Kei sendiri baru saja bebas bersyarat dari lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan pengusaha pada 26 Desember 2019 lalu.

Bernama asli John Refra, John Kei terkenal dengan julukan Godfather Jakarta. Tahun 2004, John Kei terkait kasus pembunuhan Basri Sangaji. Namun John Kei dibebaskan karena terbukti tak terlibat.

Tahun 2008, bersama andiknya, Tito Kei, John Kei dipenjara di PN Surabaya karena penganiayaan pemuda. Tahun 2010 silam, John Kei juga terlihat bentrokan dengan massa dari kelompok Flores di Jakarta Selatan.

Dan di tahun 2012, John kei terlibat pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung. John kei pun divonis 14 tahun yang kemudian diperberat oleh MA menjadi 16 tahun penjara.

Selain John Kei, Polda Metro Jaya juga menangkap 25 orang yang merupakan anggota kelompoknya. John Kei pun disangka memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Share This Video


Download

  
Report form