KOMPAS.TV - PDI Perjuangan Yogyakarta melaporkan akun media sosial yang diduga menghina Megawati Soekarno Putri terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Akun-akun itu juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada PDI Perjuangan.
Ada 7 akun media sosial yang dilaporkan ke polda daerah istimewa yogyakarta. DPC PDIP Yogyakarta mengaku menemukan fitnah, hasutan dan hoax, diantaranya kepada megawati. Pemilik akun medsos membuat tagar di media sosial, yang berpotensi melanggar undang undang informasi dan transaksi elektronik. Tagar itu antara lain tangkap mega bubarkan PDIP terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila