KOMPAS.TV - Insiden pembakaran Bendera PDIP disaat aksi unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila kemarin (24/6/2020) berbuntut panjang.
Hari ini sejumlah kader dan simpatisan PDIP menggelar aksi protes insiden pembakaran bendera itu. Massa PDIP melakukan long march dan berakhir di Kantor Polres Jakarta Timur.
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang ikut dalam unjuk rasa kemarin juga angkat suara.
Terkait kontroversi RUU yang diinisiasi DPR ini telah diprotes sejumlah elemen masyarakat.
Draft RUU HIP dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, diantaranya seperti yang tercantum dalam Bab II pasal 7 ayat 1, 2 dan 3.
Pada ayat 1 dijelaskan tentang ciri pokok pancasila yakni keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Sedangkan di ayat 2 dijelaskan soal ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Dan di ayat 3 dijelaskan trisila sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong.
Sejak diusulkan pada 22 April lalu, RUU HIP merupakan Prolegnas RUU Prioritas DPR di 2020.
Usulan DPR ini dilatar belakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan tak tahu menahu tentang usulan RUU ini dan meminta pembahasannya ditunda.
Namun sejumlah elemen masyarakat meminta tak hanya ditunda melainkan dicabut dari Prolegnas 2020.
Terkait hal tersebut, Politisi PDIP, Kapitra Ampera menyebutkan jika RUU HIP ini diusung oleh 8 fraksi tak hanya PDIP saja.
Simak dialog selengkapnya dalam video berikut ini.