KOMPAS.TV - Insiden pembakaran Bendera PDIP disaat aksi unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila kemarin (24/6/2020) berbuntut panjang.
Hari ini sejumlah kader dan simpatisan PDIP menggelar aksi protes insiden pembakaran bendera itu. Massa PDIP melakukan long march dan berakhir di Kantor Polres Jakarta Timur.
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang ikut dalam unjuk rasa kemarin juga angkat suara.
Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan mengaku tidak mengetahui perihal pembakaran bendera PDIP.
Terkait kontroversi RUU yang diinisiasi DPR ini telah diprotes sejumlah elemen masyarakat.
Draft RUU HIP dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial. Diantaranya seperti yang tercantum dalam Bab II pasal 7 ayat 1, 2 dan 3.
Pada ayat 1 dijelaskan tentang ciri pokok pancasila yakni keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Sedangkan di ayat 2 dijelaskan soal ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Dan di ayat 3 dijelaskan trisila sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong.
Sejak diusulkan pada 22 April lalu, RUU HIP merupakan Prolegnas RUU Prioritas DPR di 2020.
Usulan DPR ini dilatar belakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila, sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Juru Bicara PA 212, Haikal Hasan mempertanyakan mengapa Negara ini seolah-olah ditentukan oleh satu partai.
Haikal menilai PDIP selalu saja mengulik dan terus mengotak-atik kebijakan oleh karena itu kami minta untuk dihentikan
Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikhin Emhas menyebutkan pembahasan RUU HIP ini bisa berpotensi konflik ideologi.