Seorang kakek di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, tega mencabuli anak tirinya hingga 20 kali. Tersangka berinisial PR (82) ini mengaku, aksi tak senonoh ini dilakukan karena selama 4 tahun belakangan ini, dirinya tidak mendapat kepuasan batin dari sang istri yang menderita penyakit stroke. Pencabulan yang dilakukan PR terhadap Nia (bukan nama sebenarnya-red) berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Pada rentang waktu tersebut, PR mengaku mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 setiap minggunya. Saat melakukan aksinya, PR juga melayangkan ancaman terhadap Nia. PR bilang tidak akan mengurusi ibunya yang tengah sakit, jika tidak menuruti nafsu setannya itu. "Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu malam korban ditarik masuk ke kamar, disitu pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jum'at (26/6/2020) siang. Kasus pencabulan itu sendiri terungkap berawal dari korban yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita korban itu, kemudian sampai terdengar kepada sang kakak. "Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku 'meminta' lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. (yog)