GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang pria di Gorontalo terpaksa harus digiring oleh petugas kepolisian dengan kondisi tangan terborgol dan berurusan dengan proses hokum.
Usut punya usut, pria yang giring polisi ini merupakan seorang ayah yang diduga tega melakukan aksi bejat kepada 2 anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengatakan perbuatan sang ayah kepada keluarganya, dan langsung dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023 silam.
Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan perbuatannya, dan korban pun memilih diam karena mengingat sang ayah tiri ini yang telah membiayai pengobatan ibu kandung korban.
Baca Juga Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kirim Surat ke Ibu di https://www.kompas.tv/nasional/558495/anak-bunuh-ayah-dan-nenek-di-lebak-bulus-kirim-surat-ke-ibu
Usai dilaporkan, tersangka tak pernah memenuhi panggilan polisi,dan berupaya melarikan diri ke Kabupaten Pohuwato, hingga menjadi DPO Polda Gorontalo.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga hukuman karena tersangka orang terdekat dari korban.
Tersangka pun kini harus mendekam di rutan Polda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
#ayahtiri
#rudapaksa
#poldagorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/558498/seorang-ayah-di-gorontalo-tega-cabuli-2-anak-tirinya-hingga-berulang-kali