MALANG-KOMPAS.TV-Seorang ayah di Kota Malang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga bertahun tahun.
Pelaku E alias Gowang warga Mergan Kota Malang telah memperkosa korban sejak tahun 2014 atau saat korban masih berusia 13 tahun.
Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir angkot ini melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sementara Ia dan sang Istri sendiri sudah bercerai sejak 8 tahun lalu.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak menceritakan perbuatan ayahnya ini pada Ibunya, meski sebelumnya pelaku kerap mengancam korban untuk tidak mengadu perbuatan bejat yang dilakukannya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU no.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#pelakupemerkosaan