KENDAL, KOMPAS.TV - Usai vakum beberapa waktu akibat pandemi Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020 siap memasuki babak baru. Salah satu tahapan yang akan dilakukan KPU Kabupaten Kendal adalah persiapan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian data atau coklit di lapangan, dan masa pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP.
Guna melaksanakan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Kendal telah menyiapkan berbagai alat protokol kesehatan yang akan dipakai para petugas di lapangan. Selain untuk melindungi petugas dari penularan Covid-19, penggunaan alat sesuai protokol kesehatan Covid-19 ini sesuai arahan dari KPU Pusat yang harus dipenuhi petugas dalam melaksanakan tahapan pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevi Indah Oktaria mengungkapkan, penerapan coklit akan tetap dilaksanakan secara pintu ke pintu yang bertujuan pada keakuratan data sesuai dengan arahan dari KPU RI. Meski Kabupaten Kendal ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, petugas akan tetap melaksanakan tahapan pilkada dengan dilengkapi apd sesuai protokol kesehatan.
Pembentukan PPDB dimulai sejak 24 Juni hingga 14 Juli mendatang. Sementara coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
#KPUKendal #PilkadaSerentak #Covid-19