JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua mantan barista Starbucks yang melakukan pelecehan seksual dengan mengintip bagian tubuh tamu dari kamera pemantau CCTV.
Setelah melakukan identifikasi lokasi kejadian, serta meminta keterangan karyawan dan manajemen, akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, menyebut tersangka DD, terbukti mengunggah video berbau asusila melalui akun media sosialnya dan terjerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik, UU ITE.
Lalu, ketika ditanya terkait perbuatannya yang merekam video dan menyebarkan konten asusila, tersangka masih bungkam.
Diketahui baik DD dan KH, mengenal dan memiliki kedekatan dengan korban, yang merupakan pelanggan di kedai kopi.
Pihak kepolisian mengimbau korban segera melapor, terkait kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Sementara itu, ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menyebut, ada tiga pihak yang salah dalam kasus ini, yakni penyebar video, pengakses kamera pemantau, dan pihak Starbucks karena tidak ada aturan akses kontrol kamera pemantau yang tidak jelas.
Sebelumnya, aksi mantan pegawai kedai kopi di kawasan Sunter Jakarta ini jadi sorotan dan viral di media sosial.
Mereka dengan sengaja mengoperasikan kamera pemantau, untuk mengintip bagian tubuh pelanggan.