AMBON,KOMPAS.TV -Kementerian kesehatan telah mengeluarkan penetapan tarif rapid tes dengan batas atas seratus lima puluih ribu rupiah, penetapan aturan ini mulai berlaku senin 6 juli 2020,namun sejumlah rumah sakit swata dan pemerintah di ambon malaku masih mematok tarif yang cukup tinggi hingga empat ratus ribuh rupiah, bahkan aturan dari kementrian kesehatan ini masih dalam pembahasan oleh dinas terkait.
Pemerintah kota ambon selama psbb jilid dua mewajibkan agar warga yang mengurus surat izin keluar masuk ambon,khusunya untuk pelaku perjalanan harus mengantongi surat rapid tes,namun rumah sakit baik swasta maupun pemerintah di ambon maluku balum menurunkan tarif rapid tes,sejumlah rumah sakit masih mematok tarif dengan biaya yang berbeda-beda,mulai dari empat ratus hingga lima ratus ribu rupiah.
Sesuai aturan kementrian kesehatan yang ditetapkan pada 6 juli lalu, tarif rapid tes harus sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.Kepala dinas kesehatan kota ambon saat dikonfirmasi menegaskan rapid tes untuk program di rumah sakit pemerintah tidak dibayar,sementara untuk berbayar jika rumah sakit menerapkan rapid tes mandiri.