Ibu Tua Digugat ke Pengadilan oleh 3 Anak Kandungnya

KompasTV 2020-07-10

Views 628

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang ibu digugat oleh 3 anak kandungnya terkait pembagian harta warisan.

Ketiga anaknya meminta agar segera mendapat bagian dari hasil penjualan tanah.

Kasus gugatan ini berawal ketika ibu kandung dari 3 penggugat, Mariamsyah Siahaan, menjual sebidang tanah dengan luas 87 meter persegi peninggalan almarhum suaminya.

Atas penjualan tanah tersebut, 3 dari 5 orang anaknya menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Ketiga penggugat merasa keberatan, sebab ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka dan juga belum membagikan uang hasil penjualan dari tanah tersebut.

Dalam gugatannya, ketiga anaknya menyatakan agar ibunya segera membagikan uang hasil penjulan sebidang tanah di Jalan Tuasan Medan, yang telah terjual dengan harga Rp 1 miliar. (*)

#anakgugatibu #anakgugatorangtua #anakgugatortu #pengadilannegeritarutung #sumaterautara #medan #beritamedan

Share This Video


Download

  
Report form