KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolsian Polda Lampung, kini tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DA tengah dalam proses penyidikan oleh polisi.
Tersangka DA ditahan di Polda Lampung sejak Sabtu 11 Juli lalu.
Tersangka mengaku pada tim penyidik, dia memang pernah bermalam di kediaman korban atas seizin pihak keluarga.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan jika ditemukan adanya indikasi pelaku dan korban lain dalam kasus ini.
Tersangka merupakan petugas di Rumah Aman Anak dan Perempuan Lampung Timur. DA diduga memperkosa anak yang menjadi korban perkosaan.
Korban mengalami pelecehan berulangkali, hingga mengalami trauma berat. Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mendapatkan ancaman. Kasus ini, kini tengah ditangani oleh Polda Lampung.