MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa, ENP (27) yang terbukti menanam ganja di kosnya, di kawasan Jalan MT Haryono Kota Malang.
Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, tanaman ganja setinggi 10 cm ini disita usai informasi bahwa ada tanaman ganja yang tengah dijemur, di belakang tembok rumah kos.
"Informasi awal, ada yang melihat tanaman ganja dijemur menghadap matahari. Saat ditangkap, turut diamankan pula setoples biji ganja, serta sekam atau kulit padi di kos pelaku" ungkap Leonardus.
Sementara itu menurut pelaku, tanaman dan biji ganja ini didapatkannya dengan harga Rp 500.000,-.
"Sudah dua bulan ini, belum sempat pakai" ujar ENP.
Kini Polisi tengah memburu penjual tanaman ganja ini, dan mendalami apakah pelaku hendak menanam lebih dari satu pohon ganja.
#mahasiswaMalang #tanamganja