JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan berita terbaru mengenai proses serah terima Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan Agung.
Kabareskrim menjelaskan secara singkat, tentang teknis proses serah terima yang dilakukan.
"Rekan-rekan media, sebagaimana barusan kita melaksanakan proses serah terima, mulai dari upaya dari tim yang kemarin melakukan penangkapan terhadap saudara Djoko Tjandra dan hari ini secara resmi karena waktunya memang 1x24 jam kami harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka tadi bersama-sama sudah kita serahkan", ujar Listyo.
Komjen Listyo juga mengatakan, serah terima terkait dengan upaya pemeriksaan kepada Djoko Tjandra.
"Namun demikian, seperti tadi disampaikan oleh Dirjen PAS, bahwa adanya kepentingan kami untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus-kasus yang terjadi yaitu terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri", lanjut Listyo.
Terakhir, Kabareskrim menambahkan bahwa proses serah terima dilakukan untuk memudahkan penyelidikan.
"Ini juga tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra, tambah Listyo.