Pelaku Pembakaran Bendera Jalani Tes Kejiwaan

KompasTV 2020-08-04

Views 2.1K

LAMPUNG, KOMPAS.TV Kasus pembakaran bendera merah putih oleh seorang wanita berinisial MA asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kini memasuki babak baru.

Polres Lampung Utara kini telah meningkatkan status MA menjadi tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih.

Dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh MA juga masih ditelusuri, polisi telah membawa MA ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani pemeriksaan dan memastikan kondisi kejiwaan yang sebenarnya.

Pengakuan lain juga diungkap oleh tetangga MA, dalam kesehariannya dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul dengan warga.

Menurut polisi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit. Dari hasil rekam medis itu polisi bisa menentukan proses hukum kedepan akan dilanjutkan atau dihentikan.

Jika MA terbukti bersalah maka akan disangkakan pasal 66 junto pasal 64 undang-undang RI tahun 2009 dengan pidana 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya aksi MA viral di media sosial facebook, dalam video berdurasi 30 detik dirinya terekam dengan sengaja membakar bendera merah putih sontak video itu mendapatkan respons beragam dari warganet.

#tersangkapembakarbendera #pembakaranbendera #benderadibakar

Share This Video


Download

  
Report form