Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Terpidana kasus korupsi ini ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah kurang lebih 11 tahun berada dalam pelarian.
Penangkapan Djoko Tjandra ini mendapat apresiasi banyak pihak. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti keseriusan Polri memburu Tjoko Tjandra juga mengusut keterlibatan sejumlah aparatnya dalam pelarian pria yang kerap disebut Joker ini.
Penangkapan Djoko Tjandra memiliki nilai strategis. Karena, penangkapan ini tak hanya akan menuntaskan perkara pidana Djoko Tjandra, namun, juga menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dan mengusut kasus lain, seperti kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.
Meski berhasil menangkap Djoko Tjandra, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polri dan institusi penegak hukum lain. Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyebut, setidaknya masih ada 39 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap.
Perburuan para buronan kasus korupsi harus menjadi fokus pemerintah. Hal itu dilakukan guna penegakan hukum dan menimbulkan efek jera. Selain itu juga untuk mengembalikan uang negara. Pasalnya, jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun.
Pelarian Djoko Tjandra juga dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Intelejen Negara. Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, tak menutup kemungkinan kasus serupa akan terulang.
Apa saja yang bisa dilakukan polisi dan aparat penegak hukum lain pasca penangkapan Djoko Tjandra? Selain mengusut pelarian Djoko Tjandra, kasus apa saja yang bisa dibongkar usai penangkapan tersebut? Siapa lagi buronan kasus korupsi yang masih harus dikejar?
#DuaArah #DjokoTjandra #PenangkapanDjokoTjandra