JAKARTA, KOMPASTV Pemerintah memberikan bantuan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah 5 juta per bulan.
Mereka rencananya akan diberi bantuan sebesar 600 ribu setiap bulan selama 4 bulan.
Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku bulan September 2020 mendatang.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menambahkan, saat ini kebijkan ini masih dalam tahap finalisasi, agar nantinya dapat langsung dijalnakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujarnya.
Saat ini ada sekutar 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan.
Hal ini diketahui dari jumlah iuran BPJS yang dibayarkan tidak lebih dari 150 ribu per bulan.