BREBES, KOMPAS.TV - Kedatangan warga Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, di Kantor Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah untuk meminta kepala desanya diadili. Warga kesal dengan tindakan kepala desa, karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan warganya sendiri.
Sambil membentangkan poster bertuliskan kecaman terhadap sang kepala desa, massa menunggu pelaksanaan sidang di depan pintu gerbang Kantor Pengadilan Negeri dengan meneriakkan yel-yel agar kepala desa segera dijebloskan ke penjara.
Massa menilai proses hukum yang menjerat kepala desa berjalan sangat lamban, sehingga menyulut emosi warga.
Sementara itu, menurut orang tua korban penganiayaan, Darsono, pelaku sempat mengancam anak tersebut. Selain itu, pelaku juga tega melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus penganiayaan ini sudah masuk dalam proses persidangan. Warga merasa kesal, karena meski sudah menjadi terdakwa namun pelaku tak kunjung ditahan. Untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, ratusan personil dari Polres Brebes dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi warga.
Menanggapi keluhan warga, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap kepala desa karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Sementara itu menurut kuasa hukum terdakwa, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Sidang ditunda akan dilanjutkan 3 September 2020 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
#PengadilanNegeriBrebes #Penganiayaan #KepalaDesa