Seorang Ibu di Brebes Tega Aniaya 3 Anaknya, Katanya Saya Dapat Bisikan Ghaib!

KompasTV 2022-03-22

Views 23

BREBES, KOMPAS.TV - Kekerasan ekstrem pada anak kembali terjadi.

Seorang ibu di Brebes, Jawa Tengah menganiaya 3 anak kandungnya sendiri hingga salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Hari Minggu (20/3/2022) lalu, anak kedua pelaku ditemukan meninggal di tempat dengan luka pada leher, sedangkan 2 anak lainnya mengalami luka masing-masing pada dada dan leher.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau pemotong yang dipakai pelaku dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Polisi juga telah memeriksa terduga pelaku KU dan 4 orang saksi.

Namun pelaku belum bisa diperiksa lebih dalam, karena kondisinya yang labil dan tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat bisikan ghaib sebelum menganiaya 3 anaknya.

Baca Juga Kontras Minta Bareskrim Polri Tarik Penyidikan Kekerasan Kerangkeng Manusia dari Polda Sumut di https://www.kompas.tv/article/271268/kontras-minta-bareskrim-polri-tarik-penyidikan-kekerasan-kerangkeng-manusia-dari-polda-sumut

Kondisi 2 anak yang selamat dari upaya penganiayaan ibunya sendiri, kini semakin membaik.

Pemerintah Kabupaten Brebes telah memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3KB.

Pemkab juga akan menanggung biaya pengobatan korban maupun pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Terduga pelaku, KU kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan di RSUD Dokter Soeselo Slawi, Tegal.

Kepada dokter yang menanganinya, KU sempat bercerita bahwa ia terpaksa menganggur dari pekerjaannya sebagai perias kecantikan di salon karena pandemi.

Sementara untuk kebutuhan hidup, hanya bergantung dari penghasilan suaminya yang merantau ke Jakarta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272834/seorang-ibu-di-brebes-tega-aniaya-3-anaknya-katanya-saya-dapat-bisikan-ghaib

Share This Video


Download

  
Report form