KOMPAS.TV - Di Kejaksaan Agung, pada 27 Agustus 2020, semestinya Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pinangki diperiksa dalam kasus suap Djoko Tjandra di kepolisian.
Berlarutnya pengusutan kasus Djoko Tjandra di kejaksaan dan kepolisian mendorong KPK meminta pengusutan diserahkan ke pihak lembaga antirasuah itu.
Jaksa Pinangki seharusnya diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung soal aliran suap Djoko Tjandra untuk surat jalan yang didapat terpidana hak tagih Bank Bali tersebut.
Tapi, Pinangki minta penjadwalan ulang pemeriksaan karena pada 27 Agustus 2020 bersamaan waktunya dengan kunjungan anaknya menemui dirinya.
Sementara itu, berlarutnya pemeriksaan kasus Djoko Tjandra di kejaksaan dan kepolisian membuat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta agar kasus-kasus yang berkaitan dengan suap dan korupsi pejabat diserahkan ke KPK.
Namun, usulan KPK ini ditolak kejaksaan. Kapuspenkum Kejagung mengatakan kejaksaan hanya berkoordinasi dengan KPK.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.