KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menepis anggapan lambat dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki yang terkait dengan koruptor Djoko Tjandra.
Meski kasus ini tidak diserahkan ke KPK, Kejagung mengaku akan melakukan koordinasi termasuk saat gelar perkara dilakukan.
Hingga 31 Agustus 2020, sudah 12 saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus Jaksa Pinangki.
Kapuspenkum Kejagung bahkan menyebut akan menjamin independensi pengusutan kasus suap Pinangki dari koruptor Djoko Tjandra senilai USD 500.000.
KPK sendiri telah memberikan pernyataan agar kasus Jaksa Pinangki diserahkan ke KPK, mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum.
Keraguan sejumlah pihak soal independensi Kejaksaan Agung memang kini jadi perhatian karena kasus ini disebut-sebut tidak hanya menlibatkan Jaksa Pinangki.
Siapapun nama lain yang terlibat dengan sepak terjang Jaksa Pinangki terkait kasus Djoko Tjandra harus benar-benar bisa diusut tuntas.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.