JAKARTA, KOMPASTV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengirim surat ke kejaksaan agung untuk meminta pelibatan komisi pemberantasan korupsi dalam perkara dugaan gratifikasi jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra.
Boyamin Saiman menyambangi gedung bundar Kejaksaan Agung RI
Boyamin datang untuk mengirim surat untuk meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara dugaan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.
Tujuan Boyamin mengirim surat adalah agar kejaksaan agung bersedia melakukan supervisi dengan KPK.
Bila diperlukan, Boyamin mengatakan hal itu perlu dilakukan lantaran tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan agung yang semakin rendah pasca terbakarnya gedung kejaksaan agung.
Dia menambahkan, masyarakat tidak akan percaya terhadap penanganan yang dilakukan kejaksaan agung.
Selain itu, Boyamin berharap agar surat yang MAKI layangkan bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Jika hal tersebut tidak dikabulkan, Boyamin mengatakan akan melayangkan gugatan praperadilan.