JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo.
Dalam laporannya, MAKI meminta Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung, untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap terpidana kasus suap, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya telah melaporkan atau mengadukan kepada Bapak Presiden tentang belum dilaksanakannya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang seperti kita ketahui bersama dari 10 tahun di tingkat pertama kemudian dikorting 6 tahun oleh Pengadilan Banding," ucap Boyamin.
Boyamin menjelaskan, aduan ini disampaikan MAKI melalui kanal Lapor Presiden, yakni laman web lapor.go.id milik Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurut MAKI, permintaan tersebut agar Presiden mau memerintahkan Jaksa Agung, supaya Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi, bukan bermaksud untuk mengintervensi hukum.
Boyamin menambahkan, permintaan ini sebagai bentuk tindakan Presiden untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang dianggap tercederai karena putusan tingkat banding yang memangkas pidana Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.
Video Editor: Febi Ramdani