Pemprov DKI Jakarta akan Larang Isolasi Mandiri pada Kasus OTG Corona, Ini Alasannya!

KompasTV 2020-09-03

Views 1.1K

KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta berencana meniadakan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini dikarenakan banyaknya bermunculan klaster keluarga akibat abai protokol kesehatan.

Sementara di Bogor, Jawa Barat, Wali Kota Bima Arya meminta agar rumah sakit rujukan Covid-19 menambah tempat perawatan pasien karena jumlahnya yang semakin menipis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperketat karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya di perkantoran dan permukiman padat penduduk.

Nantinya, para pasien tanpa gejala, atau asimptomatik dan pasien dengan gejala ringan, tidak lagi diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah, melainkan harus menjalani karantina di Wisma Atlet.

Kebijakan ini diambil, setelah banyak klaster rumah tangga yang bermunculan, akibat pasien isolasi mandiri, yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan Wisma Atlet Kemayoran bagi pasien OTG dan gejala ringan, didukung penuh oleh satgas Covid-19.

Pasalnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit Covid-19 di DKI Jakarta, sudah tidak ideal.

Tercatat, per tanggal 28 Agustus 2020, angka keterpakaian tempat tidur di Rumah Sakit Covid-19 di DKI Jakarta, berada di kisaran 70 persen, baik untuk ruang isolasi maupun ICU.

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat kapasitas ruang perawatan rumah sakit di Kota Bogor, mulai menipis.

Saat ini, 84 persen ruang perawatan pasien Covid-19 di semua rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Bogor sudah terisi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, Rabu siang, mengecek dua rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19.

Rumah sakit yang dicek di antaranya Rumah Sakit Marzuki Mahdi dan Rumah Sakit Hermina.

Kepada dua rumah sakit ini, Bima Arya meminta untuk menambah kapasitas tempat tidur.

Share This Video


Download

  
Report form