JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kejaksaan menyatakan bakal mengusut oknum kejaksaan yang diduga turut terlibat dalam suap pengurusan fatwa MA untuk kasus yang melibatkan terpidana Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung, komisi kejaksaan mengaku telah mendapat laporan masyarakat terkait kasus Jaksa Pinangki.
Sejumlah nama dari kejaksaan yang disebut dalam kasus Jaksa Pinangki pun sudah diperiksa komisi kejaksaan.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta komisi kejaksaan serius menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra.
MAKI menyebut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka menghubungi Djoko Tjandra semasa buron.
MAKI menilai alur komunikasi Jan Maringka dan Djoko Tjandra bisa mengungkap benang merah sejumlah kasus termasuk yang melibatkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.