Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur yang menyatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Bupati Jember Faida terlambat mengajukan proses penyusunan APBD 2020.
Faida mendapatkan sanksi administratif, yakni tidak mendapatkan seluruh hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta apapun yang menyangkut anggaran kepada Bupati Jember selama 6 bulan kedepan.
Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Gubernur Khofifah membenarkan hal tersebut. Khofifah mengatakan semuanya telah sesuai dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Salah satunya Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
#Surabaya #Jember #Jatim #Faida #Khofifah #Sanksi #APBD
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim