MANADO, KOMPAS.TV - Operasi Yustisi penanganan Covid-19 di Kota Manado digelar di Kecamatan Tumpinting tepat dipusat keramaian orang rabu siang, para petugas kembali menjaring puluhan warga yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi, mulai dari sanksi fisik hingga sosial.
Tim gabungan Tni Polri dan Satpol Pp Kota Manado menggelar operasi yustisi penanganan Covid 19 di Pasar Tuminting Manado.
Dalam operasi kali ini, puluhan warga kembali terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di jalan.
Selain memberikan himbauan melalui pengeras suara, petugas juga terlihat menghentikan sejumlah pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Karena masih dalam tahap awal, warga yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi berupa sanksi fisik dan sanksi sosial. petugas juga mengingatkan mereka agar tetap menggunakan masker, terutama saat beraktifitas di tempat umum.
Operasi Yustisi di Kota Manado digelar untuk menindaklanjuti peraturan walikota manado nomor 24 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Dalam aturan ini, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda maksimal 100 ribu rupiah bagi warga perorangan.
#kompastvmanado #operasiyustisi #petugasjaringpelanggar
ALDY PASCOAL KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara