MANADO, KOMPAS.TV - Ratusan warga yang melintas di Jalan A. A Maramis Kota Manado terjaring Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan Tni, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, pada Rabu pagi, 16 September 2020. Ratusan warga ini kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Tni melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, terutama di area publik.
Seperti yang terpantau di salah satu titik di Jalan A. A. Maramis Kelurahan Kairagi Kota Manado, ratusan warga yang tidak menggunakan masker, terjaring operasi yustisi yang intens dilakukan pemerintah setempat.
Warga yang melintas di Jalan A. A Maramis baik pejalan kaki, pengemudi maupun penumpang kendaraan yang tak menggunakan masker langsung dicegat oleh tim gabungan dan bersiap menerima sanksi.
Pantauan Kompas Tv, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan sanksi pembinaan fisik, antara lain melafalkan pancasila dengan baik dan benar serta hukuman "push up".
Sejak pagi hingga siang hari, setidaknya tercatat lebih dari 100 warga kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Selain menerima sanksi, tim gabungan pun memberikan edukasi kepada pelanggar aturan protokol kesehatan agar di kemudian hari bisa mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus korona di Sulawesi Utara.
Usai menerima sanksi, warga yang tak menggunakan masker menerima masker gratis dari petugas, agar bisa melanjutkan aktivitasnya.
#kompastvmanado #wargaterjaring #operasiyustisi
yannemieke singal / kompas tv manado sulawesi utara
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara